ILUSTRASI, MANOKWARI — Praktik perjudian jenis kupon putih yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Manokwari. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut masih bebas beroperasi di kawasan Pasar Wosi di tengah bulan suci Ramadhan. Kamis, (26/02/2026)
Di saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan menjaga kesucian bulan Ramadhan, praktik yang jelas-jelas dilarang hukum justru terkesan dibiarkan. Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak hanya melukai nilai keagamaan, tetapi juga mempertontonkan lemahnya wibawa aparat.
Sejumlah sumber menyebut transaksi kupon putih berlangsung tanpa rasa takut, seolah-olah kebal terhadap penindakan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut?
Jika mengetahui, mengapa belum ada tindakan tegas?
Siapa aktor besar di balik praktik yang terus berulang ini?
Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi akar persoalan sosial: merusak ekonomi keluarga kecil, memicu konflik, dan menjerumuskan masyarakat ke lingkaran kemiskinan.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar retorika. Jika praktik 303 tetap berlangsung secara terang-terangan di pusat aktivitas ekonomi seperti Pasar Wosi, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan perjudian bisa semakin tergerus.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum penertiban dan penegakan moral sosial. Namun jika dugaan ini terus dibiarkan, maka yang tercoreng bukan hanya hukum, tetapi juga marwah daerah itu sendiri.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terutama Polresta Manokwari ,upaya konfirmasi awak media belum ada tanggapan dari kasat reskrim, terkait dugaan masih beroperasinya praktik kupon putih di Pasar Wosi selama Ramadhan. (POLAPA)








