Ilustrasi.click, Bitung — Penempatan Give Renaldow Mose sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung menuai sorotan tajam. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), namun justru telah dipercaya menduduki posisi strategis di lingkup pemerintahan Kota Bitung. Selasa, (14/04/2026)
Situasi ini memantik pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan disiplin ASN di Kota Bitung. Jabatan Kepala BKPSDMD sendiri merupakan posisi kunci yang berperan langsung dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan kepegawaian, ironis ketika kursi tersebut diisi oleh figur yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bitung, Budi Kristiarso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses penanganan belum rampung.
“Belum selesai. Seharusnya diselesaikan sebelum penempatan pejabat di pos baru. Diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran netralitas dapat dikategorikan mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada fakta dan tingkat kesalahan.
“Kalau sanksi tentu berdasarkan kesalahan dan fakta. Namun secara etika, meskipun masih dalam asas praduga tidak bersalah, tidak tepat seseorang yang masih berstatus terperiksa memegang jabatan strategis. Ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan merusak penegakan disiplin ASN,” tegasnya.
Tak hanya soal aspek hukum dan etika, dinamika di internal pemerintahan pun mulai menjadi sorotan. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sejak dilantik, Give Renaldow Mose dinilai semakin sulit ditemui. Bahkan, untuk sekadar berkoordinasi, pihak-pihak terkait harus melalui prosedur penjadwalan ketat dan menunggu hingga 1–2 jam meski telah memiliki janji sebelumnya.
Perilaku tersebut memunculkan kesan eksklusivitas berlebihan, bahkan oleh sebagian pihak dianggap seolah melampaui peran administratif yang diemban. Kondisi ini memperkuat kritik bahwa penempatan pejabat dalam situasi yang belum “bersih” dari persoalan etik berpotensi memperburuk tata kelola birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Give Renaldow Mose terkait status pemeriksaan yang masih berjalan maupun tanggapan atas kritik yang berkembang.
Penempatan pejabat dalam kondisi seperti ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap birokrasi. Jika prinsip akuntabilitas diabaikan, maka bukan hanya aturan yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi moral pemerintahan itu sendiri.






