Ditengah Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD, Kapolres Boltim Akui PETI Masih Bebas Beroperasi, Penindakan Tidak Dilakukan Mengikuti Intruksi Gubernur Sulut

banner 120x600
banner 468x60

Ilustrasi.click, Boltim – Aroma praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Benteng, Kecamatan Kotabunan, semakin menyengat. Kali ini sorotan publik mengarah pada dugaan keterlibatan RS alias Rahman, seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang namanya disebut-sebut terkait aktivitas tambang ilegal yang telah lama menjadi sumber kerusakan lingkungan dan polemik hukum di daerah tersebut. Minggu, (31/05/2026)

Di tengah gencarnya kampanye pemerintah tentang penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan, munculnya nama seorang wakil rakyat dalam pusaran dugaan PETI menjadi ironi yang sulit diabaikan. Publik mulai mempertanyakan apakah hukum masih memiliki taring yang sama ketika berhadapan dengan figur yang memiliki jabatan dan pengaruh politik.

PETI bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ini telah lama dituding sebagai biang kerok kerusakan lingkungan di berbagai wilayah pertambangan. Hutan digunduli, bentang alam rusak, sedimentasi sungai meningkat, dan ancaman bencana ekologis terus membayangi masyarakat.

Ketika dugaan keterlibatan seorang pejabat publik muncul dalam persoalan ini, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar soal hukum, tetapi juga soal integritas dan tanggung jawab moral terhadap rakyat yang diwakilinya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan tersebut tidak memberikan karpet merah bagi pejabat, politisi, ataupun pemegang kekuasaan. Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang.

Namun pernyataan Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih besar. Saat dikonfirmasi, Kapolres mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal masih berlangsung dan melibatkan ratusan hingga ribuan penambang manual.

“Di Boltim itu bukan dia saja yang main manual alias tambang rakyat. Ratusan bahkan ribuan orang melakukan tambang manual di Boltim,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut seolah menjadi pengakuan terbuka bahwa aktivitas yang secara hukum tidak memiliki izin memang masih berlangsung secara masif. Lebih mengejutkan lagi, Kapolres menyatakan pihaknya tidak dapat melakukan penutupan karena khawatir memicu gejolak sosial.

“Kalau saya tutup tambang tersebut dan mereka membakar Polres Boltim, apa kamu mau tanggung jawab?” ujar Kapolres kepada wartawan.

Pernyataan ini memantik reaksi publik. Banyak pihak menilai alasan potensi kerusuhan tidak boleh menjadi pembenar bagi pembiaran aktivitas yang diduga melanggar hukum. Sebab jika ancaman massa menjadi tolok ukur penegakan hukum, maka muncul pertanyaan serius: apakah negara sedang kalah oleh tekanan di lapangan.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan program tambang rakyat yang menurutnya merupakan bagian dari arahan Gubernur Sulawesi Utara.

Pernyataan ini kembali membuka ruang perdebatan mengenai batas antara kebijakan tambang rakyat dan praktik pertambangan yang belum memiliki legalitas formal.

Di tengah polemik tersebut, sorotan juga mengarah kepada PDI Perjuangan sebagai partai tempat RS bernaung. Publik menunggu apakah partai akan mengambil langkah klarifikasi dan evaluasi internal atau memilih diam di tengah derasnya pertanyaan masyarakat.

Diamnya para pihak yang memiliki kewenangan hanya akan memperbesar kecurigaan publik. Sebab dalam perkara yang menyangkut lingkungan hidup, jabatan publik, dan dugaan pelanggaran hukum, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Kini yang sedang diuji bukan hanya nama RS alias Rahman. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi penegak hukum, komitmen pemerintah daerah terhadap kelestarian lingkungan, serta keberanian partai politik dalam menjaga integritas kadernya.

Publik menunggu jawaban yang sederhana namun sangat mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan, atau justru berhenti bekerja ketika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *